Setiap pemilik usaha
produksi makanan skala industri rumah tangga dalam melaksanakan aktivitasnya dibarengi
dengan kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Kewenangan penerbitan izin ini oleh Dinas Kesehatan daerah setempat.
Diberlakukan pengurusan izin ini untuk mengatur peredaran makanan demi
terciptanya kemanan pangan. Bahan tambahan makanan yang berbahaya bagi
kesehatan tercampur atau kadang sengaja dicampur sebagai bahan baku produksi.
Demi keuntungan dan memenangkan persaingan usaha para konsumen dirugikan. Pihak
dinas kesehatan turun tangan untuk mengatur bahan tambahan yang digunakan para
pemilik industri rumah tangga.
Pelaksanaan perijinan
ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 722/MENKES/PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagai
landasan hukum. Pada pelaksanaan peraturan menteri ini mengalami banyak kendala
dan upaya-upaya mengatasi kendala penggunaan bahan tambahan makanan berbahaya pada
produksi makanan suatu industri rumah tangga.
Penelitian skripsi ini menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis Prosedur pengumpulan data dan
pengolahan data menggunakan tehnik wawancara terpimpin dan observasi yaitu
mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan dan pencacatan secara
sistematis, langsung di lokasi penelitian.
|
Serta upaya
mengatasi kendala dengan mengadakan penyuluhan, pemberian tanda bintang,
pengetesan sampel pangan yang akan diproduksi, pengecekan secara berkala
produksi pangan, dan peringatan pencabutan ijin.
Kata kunci : Bahan Tambahan Makanan, Izin, Industri Rumah Tangga, Dinas
Kesehatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar