Selasa, 11 Mei 2021

Beberapa opsi ketentuan di toko emas (1)

1. Perhiasan yang dijual kembali, harus menyertakan surat pembelian, harga pembelian dapat naik atau turun sesuai harga pasaran.
2. Keuntungan konsumen terhadap perhiasan yang dibeli ketika ada kenaikan 20% dari harga pasaran.
3. Mengacu pada kondisi kerusakan / keausan barang. Barang dihargai emas murninya saja dipotong ongkos pemurnian.
4. Pembeli berhak meminta test ulang kadar dan berat barang ketika sudah dibeli, keluhan setelah transaksi dan meninggalkan tempat transaksi, tidak dilayani.
5. Beberapa warna emas (slep) dapat berubah apabila terkena kimia (Keringat, Asam, Deterjen, Alkohol Parfum, dll)
6. Kadar yang tercantum adalah nilai tukar yang termasuk pertambahan jasa pembuatan dan jasa penjualan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar