Senin, 24 Juni 2024

perlindungan penjual dan pembeli toko emas

Perlindungan Penjual dan pembeli toko emas

Toko emas dikatagorikan di seperti jual beli barang seperti biasa. Karena objeknya emas maka ada peningkatan harga yang sesuai pasaran di tiap masa/era nya.
Berpindahnya kepemilikan karena proses jual beli (perdata).

Menurut saya, perlindungan penjual ada merupakan hal pokok dan hal yang harus diperjanjikan.
Yang pertama, di Penjual dilindungi dari pembayaran tepat waktu baik cash maupun transfer uang penjualan barang.
Yang kedua, penyerahan barang dipastikan aman dan kepada pembeli yang sebenarnya atau perwakilan pembeli yang berhak.
Yang ketiga, apabila uang itu tunai, maka uang tersebut dapat dipastikan keaslian uang tersebut.
Yang keempat, apabila tukar emas dengan emas, ada selisih harga pasaran yang ada kesamaan nilai olah barang sehingga kedua pihak sama² diuntungkan. Jadi apabila berat dan kadar emas yang sama, dealer/penjual emas tetap memiliki selisih (spread) atas harga suatu objek emas.
Yang kelima, berhak menolak penggantian penuh atas kerusakan barang pembeli karena kelalaian pembeli memelihara barang.

Perlindungan pembeli
Pertama, pembeli emas mendapatkan jaminan berat dan kadar emas yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI)
Kedua, berhak membandingkan ke toko emas lain, atas Perlindungan berat dan kadar dari emas yang telah dibeli.
Ketiga, cacat produk yang disembunyikan oleh penjual, berhak mendapat penggantian barang yang senilai.


Hal lain khusus dapat diperjanjikan apabila tidak melanggar hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar