Jumat, 02 Oktober 2015

JURNAL ALY ZAINAL ABIDIN, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Januari 2012, “Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/MENKES/PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan terhadap Kendala dan Upaya Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (Studi di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar), Sri Kustina,S.H.,C.N. ; Lutfi Effendi S.H.,M.Hum.




Setiap pemilik usaha produksi makanan skala industri rumah tangga dalam melaksanakan aktivitasnya dibarengi dengan kepemilikan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Kewenangan penerbitan izin ini oleh Dinas Kesehatan daerah setempat. Diberlakukan pengurusan izin ini untuk mengatur peredaran makanan demi terciptanya kemanan pangan. Bahan tambahan makanan yang berbahaya bagi kesehatan tercampur atau kadang sengaja dicampur sebagai bahan baku produksi. Demi keuntungan dan memenangkan persaingan usaha para konsumen dirugikan. Pihak dinas kesehatan turun tangan untuk mengatur bahan tambahan yang digunakan para pemilik industri rumah tangga.
Pelaksanaan perijinan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 722/MENKES/PER/IX/88 tentang Bahan Tambahan Makanan sebagai landasan hukum. Pada pelaksanaan peraturan menteri ini mengalami banyak kendala dan upaya-upaya mengatasi kendala penggunaan bahan tambahan makanan berbahaya pada produksi makanan suatu industri rumah tangga.
Penelitian skripsi ini menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis Prosedur pengumpulan data dan pengolahan data menggunakan tehnik wawancara terpimpin dan observasi yaitu mengumpulkan data dengan cara melakukan pengamatan dan pencacatan secara sistematis, langsung di lokasi penelitian.
xii
 
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kendala yakni, kesadaran dan motivasi dari pengusaha yang minim walaupun sudah banyak himbauan untuk mengurus izin, terbatasnya jumlah petugas yang mengurusi izin, serta kurangnya pengetahuan pengusaha dan karyawan dalam pengolahan makanan dan batasan hukum pengolahan makanan.
Serta upaya mengatasi kendala dengan mengadakan penyuluhan, pemberian tanda bintang, pengetesan sampel pangan yang akan diproduksi, pengecekan secara berkala produksi pangan, dan peringatan pencabutan ijin.



Kata kunci : Bahan Tambahan Makanan, Izin, Industri Rumah Tangga, Dinas Kesehatan.